PALU, KOMPAS.TV - Pengadilan Agama dan Polisi melakukan pengosongan aset SPBU yang sebelumnya telah dilelang. Dalam proses nya, pemilik awal SPBU menolak dan harus diamankan oleh Polisi.
Sekitar 60 personel Polisi disiagakan di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum yang telah dilelang. Setelah dilakukan dialog , pemilik awal SPBU di jalan Dewi Sartika Palu itu menolak untuk diambil asetnya.
Pada prosesnya, menurut putusan Pengadilan dan Sengketa Akad Syariah aset SPBU itu telah dilelang karena berutang sekitar 10 miliyar rupiah. Berdasarkan putusan sidang aset itu telah berganti kepemilikan. Polisi pun terpaksa mengamankan warga yang melakukan penolakan pengosongan asset.
Setelah diamankan, proses pengosongan aset spbu pun dilakukan. Kasus ini ditangani pengadilan agama karena berhubungan dengan akad syariah. SPBU di jalan Dewi Sartika ini pula diketahui tidak beroperasi beberapa bulan terakhir.
#PenyitaanAset #SPBU #PolresPalu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.