YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Manager Humas Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga Juli 2023 ada 29 penumpang kereta api (KA) yang turun melebihi stasiun tujuan.
"Dari Januari Sampai dengan Juli 2023 ada 29 penumpang melebihi relasi," kata Franoto secara tertulis kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).
Ia pun menjelaskan, mulai 3 Agustus 2023, penumpang yang dengan sengaja turun melebihi stasiun tujuan akan dijatuhi sanksi berupa denda hingga sanksi tidak diperkenankan naik kereta api sementara waktu sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Aturan ini KAI terapkan demi kenyamanan bersama dalam tertib menggunakan transportasi kereta api, sekaligus sebagai bagian upaya dalam pencegahan pelanggaran atas penumpang yang melebihi relasi yang menggangu kelancaran perjalanan KA,” ujarnya.
Untuk mencegah pelanggaran tersebut, kata dia, kondektur akan selalu mengumumkan melalui pengeras suara di dalam kereta api bahwa para penumpang wajib turun di stasiun tujuan sesuai dengan yang tertera di tiket.
Selain itu, kondektur juga akan mengecek kesesuaian identitas, tempat duduk, nama kereta api, nomor kereta api, tanggal, dan relasi tiket penumpang sesuai manifest apabila diperlukan.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Penumpang Kereta Sengaja Turun Melebihi Stasiun Tujuan akan Disanksi Denda-Blacklist
“Pengecekan tersebut dilakukan oleh kondektur melalui aplikasi Check Seat Passenger, sehingga dapat mengetahui identitas penumpang, tempat duduk, dan relasi tiket yang dibeli,” terangnya.
Apabila kondektur menemukan penumpang yang dengan sengaja melebihi relasi, maka ia akan menyampaikan kepada penumpang yang bersangkutan, bahwa secara aturan dikenakan sanksi berupa denda yang harus dibayar menggunakan uang tunai di kereta saat itu juga.
Selain itu, penumpang yang melanggar aturan juga akan diturunkan di stasiun kesempatan pertama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.