SRAGEN, KOMPAS.TV - Selebaran, flyer bertuliskan tersebut satu suara untuk perubahan tersebar di 14 desa, di Kecamatan Plupuh pada Senin (31/7/2023). Selebaran yang awalnya bertujuan sosialisasi tahapan pelaksamaan pemilu 14 Februari 2024, dan himbauan pada masyarakat untuk memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih. Namun dalam selebaran, flyer tersebut terdapat tulisan 1 suara untuk perubahan.
Tulisan tersebut diduga dapat mengindikasikan adanya ketidaknetralan Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Plupuh sebagai penyelenggara pemilu.
Terkait hal tersebut, KPU Sragen telah memerintahkan untuk menarik, mencabut semua selebaran tersebut pada hari Selasa (1/8/2023). Di samping itu, pada hari yang sama melakukan rapat koordinasi PPS, PPK dihadiri ketua KPU Sragen, dan Camat Plupuh di kantor kecamatan.
“Pak ketua langsung menindaklanjuti dengan rakor bersama antara PPK, seluruh PPS di Kecamatan Plupuh dan hadir di situ juga Pak Camat menidaklanjuti aksi tersebut. Dari Pak Ketua berpesan itu kan kemarin sudah beredar di 14 desa, yang dua desa belum. Langsung Pak Lurah menyuruh untuk mencopot selebaran tersebut dan berpesan itu sebagai pembelajaran agar ke depan berhati-hati menggunakan kata-kata, sebelum keluar dikonsultasikan dahulu minimal kepada KPU kabupaten. Hari Senin sudah ditarik semua,” terang Muksin, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sragen.
“Itu kan memang PPK, PPS di masa ini berkewajiban untuk mensosialisasikan kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dan mengetahui daftar dalam pemilih, lalu selanjutnya dapat hadir tanggal 14 Februari untuk bisa menggunakan hak pilihnya. Jadinya semua tulisan ditarik supaya tidak ada yang merasa KPU tidak netral,” tambahnya.
Terkait hal tersebut,KPU Sragen berharap untuk selanjutnya PPS dan PPK lebih berhati-hati dalam bertindak dan selalu berkoordinasi dengan KPU dalam mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
#flyer #pemilu #kpu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.