BANDUNG. KOMPAS. TV - Pelaku pemalakan seorang pedagang nasi goreng di kawasan cangkuang, kecamatan dayeuh kolot, ditangkap satreskrim polresta bandung. Dalam video yang viral di media sosial pelaku meminta uang sambil mengancam korban dengan senjata tajam.
Bukannya mendapatkan kado usai dikejutkan dengan nyanyian selamat ulang tahun, pelaku pemalakan ini terkejut karena yang menyanyikan lagu ulang tahun adalah polisi yang akan menangkapnya.
Polisi kini sudah menangkap dua dari tiga pelaku pemalakan satu di antaranya masih di bawah umursehingga saat press release pelaku tidak ditampilkan.
Hasil pemeriksaan pelaku utama adalah residivis yang baru keluar satu bulan dari penjara dengan kasus curanmor, sementara motif pelaku melakukan pemalakan untuk membeli minuman keras.
Selain menangkap 2 ora g pelakupolisi juga menyita brang bukti berupa senjata tajam atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal undang-undang darurat tahun 1951, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https:https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.