BANYUMAS, KOMPAS.TV - Langkah hukum yang diambil Polresta Banyumas dengan menetapkan empat tersangka dalam peristiwa hilangnya delapan petambang di dalam sumur galian tambang, di desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, masih tetap berjalan. Saat ini jajaran Polresta Banyumas, masih melakukan penyidikan terhadap tiga tersangka, yang masing-masing adalah seorang pemilik lahan, dan dua orang pengelola tambang emas ilegal. Sementara satu orang tersangka, yakni pemilik modal masih buron.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegasakan, proses penyidikan masih terus berjalan, dan diharapkan akan segera selesai, sehingga dapat dengan secepatnya dilimpahkan ke kejaksaan. Selain itu, Kapolresta juga menyatakan, jika aktivitas penambangan ilegal itu sangat berbahaya.
"Pada kesempatan ini juga saya perlu sampaikan, proses penyidikan terus berjalan kami masih terus melakukan langkah-langkah penyidikan. Sehingga proses penyidikan ini segera selesai dan kita limpahkan ke kejaksaan. Ke depan yang perlu, ini banyak masyarakat yang tentu mendengar ini, bahwa proses penambangan ini sangat jauh daripada kaidah-kaidah keselamatan, sangat berbahaya,” tegas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, selaku Kapolresta Banyumas.
Usai berakhirnya operasi SAR ini, Kapolres menegaskan lokasi penambangan emas ilegal ini ditutup. Di tempat itu akan dilakukan penjagaan baik oleh aparat Polri, TNI, BPBD, maupun Linmas. Begitu juga dengan bedeng-bedeng atau rumah-rumah tidak permanen, yang ada di area pertambangan ilegal tersebut, juga akan dirobohkan, sehingga ke depan tidak ada masyarakat yang melakukan penambangan kembali. Sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
#tambangemasilegal #polrestabanyumas #banyumas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.