MAJENE, KOMPAS.TV - Seorang wanita di Majene, Sulawesi Barat ditangkap satresrim polres Majene. Wanita tersebut diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang atau tppo.
Usai ditangkap pelaku akhirnya mengaku bertugas mencari korban untuk dipertemukan dengan tersangka lainnya yakni agen di kota Pare-Pare, Sulawesi Selatan dan banten. Korban dijanjikan mendapatkan ganji tinggi saat bekerja di arab saudi.
Setelah tiga bulan bekerja di Arab Saudi, korban hanya mendapat upah 10 juta rupiah. Selain itu korban kerap mengalami tindak kekerasan selama bekerja di arab saudi. Kini polisi masih mengejar dua pelaku lainnya. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa paspor dan dokumen lainnya.
#perdaganganmanusia
#TPPO
#TKI
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.