LAMPUNG, KOMPAS.TV - 2 pelaku pencurian sepeda motor tak berkutik saat diringkus polisi di hadapan keluarga, dikediamannya di kawasan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur Lampung.
Kedua pelaku berinsial RB dan DF ini sudah berulang kali melakukan pencurian motor di wilayah Kota Bandar Lampung yang selanjutnya langsung digelandang ke kantor polisi.
Baca Juga: Modus Ajak Jalan & Makan Durian, Pelaku Perkosa Wanita Difabel
Dalam pengakuannya, pelaku nekat mencuri sepeda motor lantaran kecanduan bermain judi online sejak 2 tahun terakhir.
Polisi menyebut, modus pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara berkeliling mencari sepeda motor yang luput dari pengawasan sang pemiliknya.
Setelah menilai situasi aman, pelaku pun langsung merusak rumah dan kunci motor menggunakan kunci leter t.
Atas perbuatannya, kedua pelaku harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.
#curanmor #judi #lamtim
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.