AMBON, KOMPAS TV - AT, anak ketua DPRD Ambon yang diduga menganiaya remaja berinisial RSS hingga tewas telah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian. Kini, yang bersangkutan ditahan di Polresta Ambon.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," kata Kapolda Maluku Irjen Lotharia Latif seperti dikutip dari TribunAmbon.com, Senin (31/7/2023).
Jenderal bintang dua itu menegaskan pihaknya akan menjerat terduga pelaku sesuai dengan pasal-pasal yang berlaku.
Baca Juga: Anak Ketua DPRD Ambon yang Aniaya Remaja 15 Tahun hingga Tewas Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Polisi
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum, dan semua sama di depan hukum," ujarnya.
Sementara itu, polisi telah melakukan gelar perkara terkait kasus penganiayaan tersebut. AT sendiri terancam dijerat dengan hukuman penjara selama 7 tahun.
"Iya kita baru selesai gelar perkara dan menaikkan AT sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan. Dia dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun penjara," kata Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon Kompol Ben, Selasa (1/8/2023) dini hari.
Dalam kasus ini lima saksi telah diperiksa dan membenarkan aksi yang dilakukan pelaku.
Kronologi Kejadian
Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete Luhukay mengatakan peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Talake tepatnya di Asrama Polisi Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Minggu (30/7/2023) sekitar pukul 21.00 WIT.
Sumber : TribunAmbon.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.