BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang siswi SMP di Lampung yang dikeluarkan dari sekolah karena hamil ternyata merupakan korban pemerkosaan tetangganya sendiri. Pihak sekolah mengeluarkan siswi SMP berinisial RA (14) itu karena hamil lima bulan.
Setelah dilakukan penelusuran, RA ternyata menjadi korban pemerkosaan tetangganya berinisial AJ (69), warga Kecamatan Waway Karya, Lampung Timur. Pihak keluarga pun segera melaporkan terduga pelaku ke polisi dan AJ kemudian ditangkap.
Baca Juga: Penemuan Mayat dalam Karung di Kediri: Polisi Dalami Kemungkinan Adanya Pemerkosaan
"Pihak sekolah mengeluarkan korban setelah diperiksa secara medis ternyata sedang hamil lima bulan," kata Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar sebagaimana dikutip Kompas.com, Senin (31/7/2023).
"Pelaku ditangkap tanggal 29 Juli 2023 sekitar pukul 14.00 WIB. Saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," lanjutnya.
Rizal menyampaikan, AJ memerkosa anak di bawah umur itu pada 28 Maret 2023 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat kejadian, AJ meminta korban berbelanja ke warung, tetapi saat korban mengantarkan belanjaan, pelaku menarik korban ke dalam rumah dan memerkosanya.
"Pelaku kemudian memperkosa korban di ruang tamu," kata Rizal.
Kata Rizal, AJ bahkan mengulangi perbuatannya lima hari setelah pemerkosaan pertama. Akibat perbuatannya, AJ terancam Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Polda Maluku Tetapkan 2 Anggota Polisi sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerkosaan
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.