AMBON, KOMPAS.TV - Kepala Polda Maluku Irken Lotharia Latif menyatakan bahwa AT (25), anak Ketua DPRD Kota Ambon Ely Toisuta telah ditetapkan sebagai tersangka per Senin (31/7/2023). AT diduga menganiaya seorang remaja berusia 15 tahun hingga meninggal dunia.
Penganiayaan oleh anak ketua DPRD ini terjadi di depan Asrama Polri, Talake, Kota Ambon, Minggu (30/7) malam sekitar pukul 21.30 WIT. Penganiayaan ini menyebabkan RRS (15), warga Ponegoro, Ambon meninggal dunia.
Irjen Latif menyebut anak Ely Toisuta kini telah ditahan. Ia pun menegaskan kepolisian tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum.
Baca Juga: Polisi Periksa Anak Anggota DPRD Ambon atas Dugaan Penganiayaan hingga Korban Tewas
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon," kata Irjen Latif dikutip Tribun Ambon, Senin (31/7).
"Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua sama di mata hukum," lanjutnya.
Kapolda Maluku menyebut penyidik telah mengambil sejumlah langkah untuk mengembangkan kasus. Penyidik kepolisian disebut telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan autopsi sudah dilakukan.
Irjen Latif menambahkan, masyarakat diimbau tetap tenang menyikapi insiden ini. Ia menegaskan, perkara penganiayaan berujung kematian ini telah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan.
"Kami mengimbau masayarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum," kata Irjen Latif.
Baca Juga: Rafael Alun Sebut Kasus Mario Dandy Jadi Pukulan: Semoga Ada Kesempatan Kedua buat Anak Kami
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.