SEMARANG, KOMPAS.TV - Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menegaskan, Komnas perlindungan anak secara mandiri telah menerima 2.739 kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Arist Merdeka Sirait menambahkan laporan kasus kekerasan anak mengalami peningkatan dibanding tahun lalu, dan ironisnya sebagian besar pelakunya adalah orang terdekat, dalam lingkup keluarga bisa ayah kandung atau ayah tiri, kakek, kakak korban, paman dan bisa dari teman dekat.
Salah satu kasus kekerasan seksual yang sangat ironis dan baru terjadi yaitu di Kabupaten Semarang, di mana anak usia 10 tahun melakukan kekerasan seksual terhadap anak usia enam tahun.
“Komnas secara mandiri mendapatkan laporan sebanyak 2.739 kasus kekerasan seksual yang terjadi di beberapa daerah. Ada 52 persen itu mendominasi, itu sangat menakutkan. 52 persen itu adalah dominasi kejahatan seksual yang masuk ke Komnas perlindungan anak dan dilakukan oleh orang terdekat,” ucap Arist.
Bertepatan dengan Hari Anak Nasional 2023 (23/7/2023), ketua Umum Komnas Perlindungan Anak mengaku masih tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak menjadi tanggung jawab kita bersama, baik dari unsur pemerintahan, penegak hukum, dan masyarakat luas untuk sama-sama melindungi anak agar menjadi generasi emas yang akan memajukan Indonesia.
#komnasperlindungananak #aristmerdekasirait #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.