PAREPARE, KOMPAS.TV - Pelaku perampokan toko emas di jalan Lasinrang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, ditangkap. Pelaku sebelumnya membawa kabur 100 gram emas dengan cara memecahkan etalase toko menggunakan kunci inggris.
Usai menggasak toko emas inti jaya di Jalan Lasinrang Pare Pare, pelaku kemudian menggadaikan emas rampokannya di pengadaian Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sebagian emas curian juga diserahkan ke orang tua pelaku untuk disimpan.
Dari laporan saksi dan rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap pelaku di kamar kostnya, di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Polisi juga menyita barang bukti 11 gelang emas. Akibat kejadian ini, pemilik toko mengaku merugi 50 juta rupiah. Sementara pelaku terancam hukuman 7 tahun penjara.
#perampokanemas
#sebuahtokohrugi50jt
#pelakuterancam7tahiunpenjara
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.