MELAWI, KOMPAS.TV - Pihak keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco akan menerapkan hukum adat Dayak terhadap para tersangka penembakan anaknya.
Adapun hukum adat yang akan diberlakukan yakni Pati Nyawa.
Ketua Dewan Adat Dayak, Kabupaten Melawi, Kluisen mengatakan telah mendapat mandat dari keluarga almarhum Bripda Ignatius untuk menggelar hukum adat bagi tersangka, selain hukum negara.
“Saya selaku Ketua Dewan Adat Kabupaten Melawi mendukung artinya siap membantu pihak korban, orang tua untuk menyelesaikan secara adat,” ujar Kluisen, pada Minggu (30/7/2023).
Menurutnya, orang Dayak semasa hidup dan setelah mati harus mengikuti ketentuan adat.
“Wajib hukumnya mereka harus membayar adat atau tindak secara adat,” kata Kluisen.
Video Editor: Galih
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.