Dalam sidang, Majelis Hakim yang diketuai oleh Parta Bargawa meyakini Asfiyatun terbukti bersalah dan disimpulkan melakukan tindak pidana pelanggaran Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009," ucap Parta Bargawa.
"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp2 miliar subsider 4 bulan penjara," imbuhnya.
Penasihat hukum Asfiyatun, Abdul Geffar, menegaskan akan mengajukan banding. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang tidak digunakan sebagai pertimbangan oleh hakim.
“Kami akan mengajukan banding karena banyak fakta persidangan yang tidak dijadikan pertimbangan oleh hakim," tutur Abdul Geffar.
"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba," jelasnya.
Kerabat terdakwa, Syafi'i, juga menyakini bahwa Asfiyatun tak bersalah. Ia menuturkan bahwa selama ini Asfiyatun hanya hidup dari rezeki yang halal dan tidak pernah menjadi kurir narkoba.
Ia pun tak habis bahwa kelakuan keponakannya, Santoso, masih membuat ibu sendiri mengalami kesulitan meskipun sudah berada di dalam penjara.
"Santoso memang tega. Di dalam penjara masih buat susah ibu," ujar Syafi'i.
Baca Juga: Teganya Pria di Blora Kelabui Ibunya, Suruh Ambil Paket Berisi Ganja di Kantor Jasa Pengiriman
Sumber : Tribun Jatim
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.