KOMPAS.TV - Polisi sudah menetapkan dua orang anggota Densus 88 sebagai tersangka terkait kasus tertembaknya anggota Densus 88 Bripda Ignasius Frisco oleh seniornya.
Polisi menyebut, dua tersangka kini sudah ditahan di tempat khusus untuk menjalani proses penyelidikan.
Dua tersangka ini diduga merupakan senior dari Bripda Ignasius yang berperan sebagai pengguna dan pemilik senjata api.
Pasca tertembaknya Brigadir IDF oleh seniornya di Densus 88 anti teror. Kapolres Bogor meninjau tempat kejadian perkara, Kamis (278/07) sore.
Polres Bogor melakukan olah TKP di rusun Polri dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti CCTV hingga baju milik Bripda Ignasius.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.