MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 3 bulan kepada terdakwa dokter yang menyuntikkan vaksin kosong.
Hakim juga menjatuhkan vonis denda kepada terdakwa sebesar Rp 500 ribu subsider 2 bulan kurungan.
Putusan majelis hakim ini tidak akan dijalani oleh terdakwa.
Namun apabila terdakwa di kemudian hari terbukti melakukan tindak pidana lain sebelum melewati masa percobaan selama 6 bulan, maka terdakwa akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan vonis majelis hakim.
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara. (*)
#vonis #dokter #vaksin #covid19 #kocong #suntik #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.