KAB, SEMARANG, KOMPAS.TV - Puluhan warga Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semaramg, Jawa Tengah, terancam kehilangan tanah, setelah sertifikat milik warga dibalik nama, kini dijadikan jaminan utang oleh orang lain. Seperti yang dirasakan oleh Edi Juwandi Yanto, warga Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono resah setelah tanah milik keluarganya seluas 3.900 meter persegi yang dijadikan jaminan hutang oleh Dje Sanova Chandra, warga Kota Semarang mendadak balik nama.
Kejadian berawal di tahun 2018, Edi Juwandi Yanto berhutang kepada Dje Sanova Chandra, sebesar Rp 250 juta dengan jaminan sertifikat. Namun saat akan melunasi utang tersebut justru di persulit. Dan akhirnya diketahui ternyata sertifikat milik keluarganya sudah beralih nama Dje Sanova Chandra. Dan digunakan jaminan untuk utang di bank sebesar 5 milyar rupiah.
Saat petugas bank datang, ingin mengecek jaminan bank, dirinya mengaku teramcam tanah miliknya yang digunakan untuk usaha ternak ayam disita oleh bank.
"Sudah ada pihak BRI datang ke sini, sudah dicek atas nama cik Nova Chanda, informasi dari bank BRI dipinjamkan Rp 5 M, tanpa sepengetahuan saya," ujar Edi Juwandi Yanto, warga.
Sampai saat ini ada 8 warga yang bernasib sama. Mereka berutang dengan jaminan sertifikat, namun sertifikatnya justru beralih nama dan digunakan untuk jaminan utang di bank. Saat ini sudah ada 4 warga yang melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang.
"Kami mendapat aduan dari warga yang tananhya sudah berpindah (kepemilikan) secara tidak sah. Korban yang baru terdeteksi ada 8 orang, semuanya berawal dari pinjaman lunak dengan bunga tinggi. Akadnya kredit, namun kenyataan di lapangan korban tidak bisa melunasi, mereka kesulitan bertemu pelaku. Kita cek ke BPN ternyata semua sudah pindah tangan, " ungkap Iwan Susanto, kuasa hukum.
Edi berharap agar ada solusi dalam permasalahan yang dihadapi oleh warga saat ini.
#sertifikattanah #jaminanutang #jaminanbank
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.