BANDUNG, KOMPAS.TV - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan penurunan spanduk dan baliho artis Vicky Prasetyo yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Padalarang, Selasa (25/7/2023).
Tindakan ini diambil karena spanduk dan baliho tersebut tidak memiliki izin resmi.
Kepala Satpol PP KBB Ludi Awaludin menyatakan, tindakan penertiban terhadap spanduk yang tidak berizin tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bupati nomor 31 tahun 2021 tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian tugas Satuan Polisi Pamong Praja.
"Penindakan itu juga sebagai bentuk penegakan Perda Nomor 9 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Perda nomor 12 tahun 2013 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3)," kata Ludi dikutip dari Tribunnews, Rabu (26/7/2023).
Selain melakukan penurunan baliho dan spanduk yang berisi muatan politis dengan tagline terkait Pemilu 2024 yang menggunakan nama Vicky Prasetyo, Satpol PP juga menertibkan 800 baliho dan spanduk calon legislatif yang terpasang di sepanjang Jalan Raya Padalarang.
Ludi menjelaskan bahwa penertiban tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Bawaslu KBB, Bapenda, dan Dinas Perhubungan karena baliho dan spanduk tersebut tidak memiliki izin resmi.
Baca Juga: Ramai TPA Piyungan Bantul Tutup Sementara, Ada Spanduk Penolakan Sampah di Lokasi TPSS Cangkringan
"Untuk spanduk yang kami tertibkan itu mayoritas milik peserta yang akan mencalonkan diri pada Pilkada atau Pemilu 2024 nanti," ujar Ludi.
Ia pun mengimbau kepada pengurus partai politik harus memerhatikan peraturan yang ada dan memiliki izin serta harus dipasang ditempat yang diperbolehkan dalam memasang spanduk dan baliho itu.
"Jangan memasang spanduk dan baliho di tempat yang dilarang serta tanpa izin. Kalau melanggar, kami pasti tertibkan dengan berkoordinasi juga dengan Bawaslu," ucap Ludi.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB Maman Sulaeman juga menerangkan, baliho dan spanduk Vicky Prasetyo itu tidak berizin sehingga ilegal.
Seharusnya, baik spanduk atau baliho iklan politik harus melalui DPMPTSP sesuai Perda Bandung Barat Nomer 9 tahun 2012 tentang penyelenggaraan reklame.
"Kami mencatat ada 66 izin reklame baru sepanjang semester pertama 2023. Dari jumlah itu tidak satu pun izin baliho dan spanduk untuk Vicky Prasetyo," jelasnya.
"Itu spanduk dan baliho gak ada izinnya, terakhir saya terima permohonan izin 11 reklame iklan di salah satu minimarket," ujar Maman.
Baca Juga: Spanduk Marak Sebelum Kampanye, Satpol PP Lebak Lakukan Copot Paksa
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.