PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, hingga 23 Juli 2023, Komnas PA telah menerima 2.739 laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu.
Ironisnya, sebagian besar pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah orang terdekat, seperti ayah kandung, ayah tiri, kakek, kakak, paman, dan tetangga.
Salah satu kasus kekerasan seksual yang baru-baru ini terjadi adalah kasus seorang anak laki-laki berusia 10 tahun yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 6 tahun di Kabupaten Semarang.
Ketua Komnas PA menegaskan, angka kekerasan seksual terhadap anak yang masih tinggi menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat luas. Kita harus bersama-sama melindungi anak agar mereka dapat menjadi generasi emas yang akan memajukan Indonesia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.