BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Dalam konferensi pers, Kajati Aceh mengungkapkan beberapa contoh kasus yang bisa dihentikan lewat keadilan restoratif ini seperti pidana penganiyaan yang tuntutannya minimal 2 tahun 8 bulan dan maksimal 5 tahun.
Selain itu, pidana narkoba dengan ancaman satu tahun karena hanya menggunakan sekian mili pada satu saat tertentu. Demikian juga dengan beberapa pidana lain seperti penadahan maupun pencurian.
106 perkara itu sudah menghentikan penuntutan kasus tindak pidana melalui keadilan restoratif. Syarat penghentian tuntutan lewat Restorative Justice ini, diantaranya perkara dengan tuntutan di bawah lima tahun, para pihak sudah berdamai dan pelaku pidana baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Restorative Justice menjadi program ungguan dari Jaksa Agung yang merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang berfokus pada proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, antar keluarga dan pihak lain. Dengan tujuan bersama sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.