BANYUMAS, KOMPAS.TV - Sosok yang disebut-sebut menyuruh tersangka R (57) melakukan inses dengan anaknya, kemudian membunuh bayi hasil hubungan mereka di Banyumas, Jawa Tengah, ternyata bukan dukun.
Penasihat hukum tersangka, Sri Widiyanto mengatakan, kliennya memang mengaku melakukan perbuatan itu setelah berbicara dengan seseorang. Namun, orang tersebut bukanlah dukun atau semacamnya.
"Saya tanyakan (kepada tersangka) itu bukan dukun," kata Sri Widiyanto saat rekonstruksi di Kelurahan Tanjung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023).
Ia menjelaskan, setelah ditelurusi, ternyata yang dimaksud dengan perintah hanyalah sebatas obrolan biasa antara tersangka dengan orang tersebut.
"Itu hanya pembicaraan biasa, kemudian diyakini karena (tersangka) ingin menjadi kaya," ungkap Sri Widiyanto.
Baca Juga: Polresta Banyumas Bongkar Makam Tahanan Curanmor untuk Otopsi
Diketahui, menurut pengakuan tersangka pada polisi, ia melakukan perbuatan itu untuk ritual pesugihan atas perintah seseorang yang berasal dari Klaten, Jawa Tengah.
Namun, menurut polisi, sosok yang disebut sebagai guru spiritual itu telah meninggal dunia sejak 2012 silam.
Berkaitan dengan rekonstruksi yang dilaksanakan, anggota tim kuasa hukum lainnya, Sudiro mengatakan, berjalan sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka.
"Proses rekonstruksi lancar. Keterangan (tersangka) sama dari awal, tidak ada yang janggal, dari pemeriksaan sampai rekonstruksi semua sama," kata Sudiro.
Polisi menggelar rekonstruksi pembunuhan tujuh bayi hasil inses ayah dan anak kandung di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin (24/7/2023).
Baca Juga: Enam Kerangka Bayi Hasil Inses Ayah-Anak di Banyumas Sudah Ditemukan, Polisi Cari Satu Lagi
Pantauan Kompas.com, dalam rekonstruksi ini menghadirkan langsung tersangka R (57), anak berinisial E (26) dan istri tersangka berinisial S (42). E dan S berstatus sebagai saksi.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.