SEMARANG, KOMPAS. TV - PT Kereta Api DAOP IV Semarang sedang menghitung kerugian akibat tabrakan KA Brantas dengan truk trailer di perlintasan Jalan Madukoro, Kota Semarang pada Selasa (18/7/2023) malam. Manager Humas KAI DAOP IV Semarang, Ixfan Hendri Wintoko, menyatakan pihaknya akan mengajukan tuntutan jika kecelakaan terbukti disebabkan karena kesalahan pengemudi truk.
Namun Ixfan menjelaskan, tuntutan akan diajukan kepada pemilik truk, bukan pengemudinya. Adapun kerugian yang dialami adalah kerusakan kereta, jalur rel, jembatan rel kereta dan kerugian non materil seperti keterlambatan perjalanan kereta.
“Ini baru diakumulasi oleh pihak unit hukum, dari unit operasi ada keterlambatan secara immatarial, kemudian dari sarana ada kerusakan lokomotif dan gerbong, dari pihak jalanan dan jembatan ada kerusakan jalur dan jembatan. Kalau dari kami, jika memang dari pihak ekspedisi dinyatakan salah oleh pihak kepolisian, maka kami tentu mengajukan tuntutan – tuntutan kerugian sesuai dengan perhitungan kami, akan kami sampaikan melalui bagian hukum kami,” ucap Ixfan
Hingga kini proses perbaikan jalur kereta dan penguatan jembatan masih dilakukan. Sehingga untuk kereta yang melintasi jalur hulu atau dari arah barat tersebut harus memperlambat kecepatan yakni 20 kilometer/jam.
#kabrantas #ptkai #semarang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.