LAMPUNG, KOMPAS.TV - Sebelumnya Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung tidak menaikan ke tingkat penyidikan terhadap oknum pemimpin redaksi media online yang ditangkap usai konsumsi narkoba jenis sabu dan memilih untuk dilakukan asesmen atau rehabilitas di BNN Provinsi Lampung.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Erupsi 3 Kali Setinggi 2.000 Meter
Menanggapi itu, Pairulsyah selaku pakar kriminolog Universitas Lampung mengatakan hal yang dilakukan polisi terebut sudah benar dan telah diatur dalam undang-undang.
Hal ini lantaran menurutnya saat penangkapannya polisi tidak menumukan barang bukti narkoba dan hanya ada plastik klip sisa pakai beserta alat hisap atau bong.
"Polisi sudah benar, karena di undang-undang narkoba nomor 35 di pasal 127 ayat 1 itu wajib untuk direhab," ujar Pairulsyah, pengamat kriminolog Unila.
Pairulsyah juga menyoroti ditengah tingginya peredaran narkoba yang menyasar korbannya generasi muda ini harus menjadi perhatian serius.
Ia meminta polri memaksimalkan kinerja bhabinkamtibmas untuk melakukan pengawasan dan pendekatan pada masyakarat khususnya anak muda.
#pemred #narkoba #rehabilitasi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.