SORONG, KOMPAS.TV - Diduga melakukan penyimpanan pendistribusian beras dan gula pasir, mantan kepala gudang pada perum Bulog Sub Divre cabang Sorong tahun anggaran 2016 sampai 2018, ditangkap Kejaksaan Negeri Sorong. Jumat (21/07/2023).
Penangkapan mantan kepala Gudang Bulog Sub Divre Sorong berawal dari adanya pengaduan terhadap kegiatan penyimpanan pendistribusian beras dan gula pasir, terdapat selisih kurangnya fisik barang berdasarkan laporan hasil audit tim Satuan Pengawas Intern regional Makassar, yang menyebabkan kerugian Negara mencapai Rp 1,9 Miliar, dari rentan waktu 2016 hingga 2018.
Kerugian keuangan negara yang timbul tersebut, disebabkan karena adanya kehilangan komoditi yaitu beras sebanyak 95.924 kg dan gula pasir sebanyak 87.250 kg. Dimana modus operandi yang dilakukan melalui proses yang tidak sesuai dengan SOP, serta pengeluaran barang komoditi tidak dicatatkan pada bagian gudang, sehingga berakibat pada berkurangnya barang komoditi di gudang penyimpanan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaku inisial SR akan ditahan selama 20 hari kedepan di lapas sorong, sambil menunggu kasus ini dilimpahkan pada jaksa penuntut umum.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.