SUKABUMI, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Sukabumi, Unit PPA menangkap empat tersangka sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke luar negeri. Empat tersangka ini berasal dari dua kasus TPPO berbeda yakni DL 55 tahun dan AT, lalu dua tersangka lainnya yakni INI, 39 tahun dan EL 43 tahun, ke empat tersangka ditangkap setelah adanya laporan ke Kepolisian.
AKBP Maruly Pardede, menjelaskan untuk tersangka DL dan AT diduga melakukan TPPO pada November 2022 di Kampung Halimun, Kecamatan Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, dengan korbannya yakni AN berusia 27 tahun warga Kampung Halimun. Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka merekrut korban dengan cara ditawari oleh dl untuk bekerja ke Uni Emirat Arab tepatnya ke Dubai, sedangkan tersangka lainnya merekrut korban untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan iming-iming upah besar.
Dari tangan tersangka Polisi menyita dua unit ponsel, KPT dan paspor korban. Atas perbuatannya, keempat tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda 600 juta, sesuai Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 dan atau Pasal 11 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Sahabat Kompas TV Sukabumi! Jangan lupa like, comment, dan subscribe channel YouTube Kompas TV Sukabumi, juga aktifkan lonceng notifikasi agar tidak ketinggalan update mengenai isu-isu terkini di Indonesia.
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live.
Sosial Media Kompas TV Sukabumi:
YouTube : https://www.youtube.com/c/KompasTVSukabumi/videos
Instagram : https://www.instagram.com/kompastvsukabumi
Facebook : https://www.facebook.com/redaksikompastvsukabumi
Twitter : @ktvsukabumi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.