MEDAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap lima orang sekeluarga yang telah merebut senjata api milik personel dan menghalang-halangi petugas saat menjalankan tugas.
Kelimanya antara lain JT, T br S sebagai istri, DT anak, serta dua anggota keluarga lainnya berinisial GR dan ALP.
Penangkapan kelimanya berawal saat personel Kepolisian Resor (Polres) Labuhanbatu berniat mengamankan JT yang diduga menguasai lahan tanpa izin.
Polisi berniat mengamankan JT untuk membawanya ke persidangan di Pengadilan Negeri Rantau Prapat atas kasus yang menjeratnya.
Namun, saat polisi berniat menangkap JT, sejumlah anggota keluarganya melawan. JT bahkan mencoba merampas senjata api laras panjang milik polisi.
Sementara, anak JT yang berinsial DT, memukul bagian wajah Bripka Asdianto dan mencoba membacok personel lainnya.
Baca Juga: Cerita Tukang Becak Motor Lawan 3 Begal di Medan, Sudah Lapor Polisi tapi Tak Digubris
Sedangkan istri JT, T br S dan lainnya terus menghalangi petugas kepolisian agar tidak membawa JT.
Kemudian, anaknya berinisial ALP mengejar petugas menggunakan tojok atau alat untuk memanen kelapa sawit.
Akibatnya, sejumlah polisi mengalami luka, demikian pula pihak tersangka juga terluka akibat terkena senjatanya sendiri.
"Petugas terus berupaya untuk menenangkan mereka, namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek melukai leher belakang seorang petugas dan mengenai jari DT anak kandungnya sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki, Jumat (21/7/2023), dikutip Tribun-medan.com.
Peristiwa itu, kata Rusdi, terjadi pada 8 Juni lalu di Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siarti, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu.
Buntut dari peristiwa itu, pada Kamis 20 Juli, mereka ditangkap di Labuhanbatu dan Kabupaten Deliserdang.
Kini polisi telah menahan kelimanya, dan terancam kurungan penjara paling lama 8 tahun.
Baca Juga: Warga Medan Keluhkan Banyaknya Tindak Kejahatan
"Terhadap para tersangka Penanganan Tindak Pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun," ucap Rusdi.
Sumber : tribun-medan.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.