BANDUNG, KOMPAS.TV- Seorang pria nekat berbohong ke polisi gara-gara terjerat pinjol.
Mahasiswa asal Nagrak, Kecamatan Cangkuang , Kabupaten Bandung ini harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Bandung gara-gara ulahnya sendiri mengelabui polisi. Pria dengan inisial YS ini membuat laporan palsu. Kepada polisi ia mengaku sebagai korban begal.
Padahal mahassiswa ini mengarang cerita karena takut dengan orang tuanya, laptopnya yang menurut karangan cerita si YS tersebut hilang karena dibegal, nyatanya digadaikan dan pelaku ini terjerat pinjaman online atau pinjol dan uangnya untuk memenuhi gaya hidupnya. Sebagai informasi utang pelaku ini sebesar Rp1.400.000 untuk menebus laptop yang digadaikan.
Polisi yang melakukan penyelidikan dibuat gemas, karena tidak ada pembegalan yang dialami oleh YS, kepada polisi ia mengaku hanya mengarang saja. Karangan tersebut dibuat YS supaya dibelikan lagi laptop baru oleh orang tuanya.
Akibat kelakuan pelaku YS ini terjerat Pasal 220 KUHP dengan ancaman penjara 1 tahun 4 bulan.
Baca Juga: Kapal Motor Tenggelam di Selat Madura, 2 Penumpang Tewas, 3 Lainnya Hilang
Editor Video: Joshua Victor
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.