SEMARANG, KOMPAS.TV - HS umur 59 tahun warga Kaliwungu Kabupaten Kendal serta S umur 37 tahun warga Kaloran Kabupaten Temanggung, Rabu (19/07) siang dilakukan pemeriksaan secara intensif di ruang Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang. Dari keterangan sementara dihadapan penyidik laka lantas, sopir mengaku baru dua kali melewati Jalan Madukoro Kota Semarang dan terjadi mati mesin sebelum tertabrak kereta api.
Pada saat kejadian sopir dan kernet masih berada di lokasi kejadian, karena takut timbul korban jiwa, dirinya memilih kabur ke rumah saudaranya yang berada di kawasan Puri Anjasmoro. Setelah mengetahui dikejar Tim Resmob Polrestabes Semarang, akhirnya sang sopir menyerahkan diri bersama dengan kernet di Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang.
Untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan yang melibatkan truk trailer dengan kereta api, Kasatlantas Polrestabes Semarang masih akan melakukan pendalaman pemeriksaan untuk menentukan tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, juga akan mengevaluasi kelas jalan di Madukoro Kota Semarang apakah sesuai dengan kelas yang dilewati truk trailer.
“Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan dengan status saksi. Selesai kita meminta keterangan saksi–saksi semua kita gelarkan perkara, nanti apakah bisa naik ke penyidikan atau perlu pendalaman lagi,” ucap AKBP Yunaldi.
Salah satu korban yang mengalami keseleo pada kaki sebelah kiri, hingga kini masih dilakukan perawatan di RSUP Dokter Kariadi Kota Semarang. Nantinya, Unit Laka Lantas Polrestabes Semarang juga akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas palang pintu, masinis serta asisten masinis, agar kasus kecelakan yang melibatkan kereta api dengan truk trailer bisa menemui titik terang penyebab kecelakaan yang terjadi.
#polrestabessemarang #lakalantas #keretaapi
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.