Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Terlilit Utang Arisan, Seorang Ibu di Bekasi Tega Jual Bayinya Seharga Rp30 Juta

Kompas.tv - 19 Juli 2023, 19:11 WIB
terlilit-utang-arisan-seorang-ibu-di-bekasi-tega-jual-bayinya-seharga-rp30-juta
Seorang perempuan asal Bekasi, Jawa Barat menjual bayinya yang berusia 14 hari kepada perempuan lain di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan alasan terlilit utang arisan. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Vyara Lestari

SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang perempuan asal Bekasi, Jawa Barat menjual bayinya yang berusia 14 hari kepada perempuan lain di Kota Semarang, Jawa Tengah, dengan alasan terlilit utang arisan.

Penjelasan itu disampaikan oleh AKBP Wiwit Wibisono, Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Wakapolrestabes) Semarang, Selasa (18/7/2023).

Ibu kandung bayi tersebut, HI (29), warga Bekasi, menjual anaknya kepada AP (29), warga Mranggen Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Berdasarkan pengakuan HI kepada polisi, transaksi penjualan bayi tersebut dilaksanakan di salah satu hotel di kawasan Tugu, Kota Semarang.

“Yang bersangkutan datang ke Piket Satreskrim Polrestabes Semarang dan mengaku menjual bayi laki-lakinya sendiri usia 14 hari di Hotel Tugu Semarang,” jelasnya dalam konferensi pers, dikutip dari pemberitaan Kompas TV, Rabu (19/7/2023).

Baca Juga: Terjerat Arisan Online, Seorang Ibu Tega Jual Bayinya

Kepada polisi, HI yang telah ditetapkan sebagai tersangka satu, mengaku dirinya terlilit utang, dan merasa kesulitan membayarnya.

Oleh sebab itu, ia pun mengunggah dan menawarkan anaknya yang baru berusia 14 hari di akun media sosial Facebook miliknya.

“Menurut keterangan tersangka satu, perbuatan tersebut dilakukan karena tersangka satu terlilit utang, kemudian bingung cara mengembalikan utang tersebut.”

“Selanjutnya tersangka satu mem-posting di Facebook dengan menawarkan bayi, yaitu anaknya untuk diadopsi,” jelasnya.


HI menjual bayinya seharga Rp30 juta. Namun empat hari berselang, ayah dari bayi itu melaporkan istrinya.

Baca Juga: Miris! Bayi Usia 14 Hari Dijual Ibunya untuk Membayar Utang

Berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, unit PPA Polrestabes Semarang melacak keberadaan pembeli bayi yang berada di Mranggen, Kabupaten Demak.

Wakapolrestabes Semarang menyebut, kedua pelaku dapat dikenai jeratan pasal perlindungan anak.

Keduanya menerapkan Pasal 76F Junto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Berita Daerah

Razia Izin Penjualan Petasan

22 Desember 2024, 17:36 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x