DEMAK, KOMPAS.TV - Transaksi jual beli bayi yang dilakukan oleh hi umur 29 tahun seorang ibu rumah tangga warga Bekasi Jawa Barat, bersama dengan AP umur 39 tahun warga Mranggen Kabupaten Demak, dilakukan di sebuah hotel di kawasan Tugu, Kota Semarang.
Selasa (18/7/2023) siang, mereka diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang. Kedua pelaku yang kenal melalui media sosial ini, sebelumnya melakukan transaksi jual beli bayi seharga Rp 30 juta.
Kronologi penjualan bayi yang dilakukan kedua ibu rumah tangga ini, bermula dari HI, seorang ibu rumah tangga warga Bekasi yang terlilit utang akibat ditagih membernya arisan online sehingga nekat menjual bayinya dengan harga Rp 30 juta kepada AP, warga Mranggen, Kabupaten Demak.
Setelah berjalan empat hari dari penjualan bayi itu, suami pemilik bayi memilih melaporkan istrinya karena menjual bayi laki-laki yang masih berumur 14 bulan ke Polrestabes Semarang.
Berbekal laporan dari suami dan ibu bayi yang menyerahkan diri itu, unit PPA Polrestabes Semarang melacak keberadaan pembeli bayi yang berada di Mranggen, Kabupaten Demak. Wakapolrestabes Semarang mengaku, kedua pelaku dapat dikenai jeratan pasal perlindungan anak.
“Yang datang ke Piket Satreskrim Polrestabes Semarang dan mengaku menjual bayi laki-lakinya sendiri usia 14 hari di Hotel Tugu Semarang. Menurut keterangan tersangka satu, perbuatan tersebut dilakukan karena tersangka satu terlilit utang, kemudian bingung cara mengembalikan utang tersebut. Selanjutnya tersangka satu memposting di Facebook dengan menawarkan bayi, yaitu anaknya untuk diadopsi,” jelas AKBP Wiwit Wibisono, Wakapolrestabes Semarang.
Ibu penjual bayi mengaku sudah menggunakan uang Rp 30 juta untuk membayar utang arisan online. Namun, saat uang tinggal Rp 5 juta memilih menyerahkan diri ke Polrestabes Semarang. AP, warga Mranggen Kabupaten Demak mengaku, ingin mengadopsi anak yang dijual oleh warga Bekasi. AP ingin membesarkan anak laki-laki berumur 14 hari untuk diasuh.
Dengan ditangkapnya dua ibu rumah tangga penjual dan pembeli bayi tersebut, unit PPA Polrestabes Semarang akan menerapkan Pasal 76F Junto Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
#semarang #penjualanbayi #arisanonline
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.