SEMARANG, KOMPAS.TV - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengabarkan adanya keterlambatan perjalanan 10 kereta api (KA) akibat insiden kecelakaan yang terjadi antara KA 112 Brantas dengan truk tronton di Semarang, Jawa Tengah.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyampaikan bahwa pada Selasa (18/7/2023) pukul 22.18 WIB, salah satu jalur KA sudah berhasil dilakukan normalisasi.
“Bakalan truk tronton yang menghalangi jalur hilir kereta api sudah dievakuasi, sehingga perjalanan KA dapat kembali normal,” ungkapnya, Rabu (19/7/2023) melalui keterangan resmi PT KAI.
Untuk jalur hulu, kata dia, saat ini, Rabu (19/7/2023), sedang dilakukan proses evakuasi dengan membebaskan lokomotif dari bakalan sisa truk yang ada di depan lokomotif.
Pada Selasa (18/7/2023) malam, KA 112 Brantas sudah diberangkatkan kembali dari Stasiun Jerakah pukul 22.23 WIB dengan keterlambatan yang terjadi sebanyak 147 menit.
Baca Juga: Imbas KA Brantas Tabrak Truk Trailer Ada Kereta Telat 2,5 Jam, KAI Beri Kompensasi ke Penumpang
Meski jalur sudah dapat dilalui dengan kecepatan terbatas, masih terdapat 10 KA yang mengalami keterlambatan karena menunggu antrian, yakni:
Baca Juga: Evakuasi Kecelakaan Kereta Api di Lampung Selesai, PT KAI: Perjalanan KA Kembali Normal
Kereta Api Brantas dengan nomor KA 112 relasi Pasar Senen-Blitar mengalami kecelakaan di palang pintu Jalan Madukoro Raya Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (18/7) malam.
Kereta bermuatan sekitar 615 penumpang itu menabrak sebuah truk tronton yang macet di tengah perlintasan kereta api.
Kecelakaan antara kereta api dengan truk tronton itu sempat menimbulkan ledakan. Video amatir mengenai kecelakaan kereta dengan truk ini pun viral di media sosial.
Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menjelaskan, tidak ada korban jiwa dari kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 19.32 WIB, Selasa (18/7) itu.
Akan tetapi, satu penumpang mengalami luka akibat melompat dari gerbong kereta saat terjadi kecelakaan. Kini, penumpang tersebut telah mendapatkan perawatan medis.
Baca Juga: Ini Aturan saat Lewat Perlintasan Sebidang Kereta, Ada Sanksi Pidana bagi yang Melanggar
Sumber : Kompas TV/PT KAI
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.