KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV- Usai menjalani pemeriksaan Mapolresta Gorontalo Kota, FH pelaku pencurian penutup drainase di Kawasan Kodim 1304 Kota Gorontalo ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 362 tentang pencurian dengan ancaman 5tahun penjara.
Dari hasil pemeriksaan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota, tersangka telah melakukan pencurian penutup drainase bulan Maret dan berhasil menggasak 40 unit penutup drainase di Kota Gorontalo.
Baca Juga: Pelaku Pencurian Penutup Drainase di Kawasan Makodim 1304 Tertangkap Tangan Saat Melakukan Aksinya
Penutup drainase hasil curian dijual ke sejumlah pengepul besi tua dengan harga 150 Ribu rupiah.
Polisi melakukan pengembangan dan berhasil menyita sembilan penutup drainase hasil curian.
saat ini polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku lainnya yang menjadi penadah penutup drainase hasil curian dari tersangka.
#Pencurian
#penutup drainase
#polresta gorontalo kota
#gorontalo
#kota gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.