JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam rangka perayaan Tahun Baru Islam 1445 H yang termasuk dalam hari libur nasional, pengaturan ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta akan ditiadakan hari ini Rabu (19/7/2023). Hal ini telah dikonfirmasi oleh Polda Metro Jaya melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, @tmcpoldametro.
"Kawasan Ganjil-Genap ( GAGE ) di Jakarta berlaku pada hari Senin s/d Jum'at ( 06.00 s/d 10.00 WIB dan 16.00 s/d 21.00 WIB ). Untuk Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional tidak diberlakukan," dikutip dari akun TMC Polda Metro.
Sebagaimana yang diinformasikan, aturan ganjil genap berlaku pada hari kerja biasa, yakni Senin hingga Jumat.
Baca Juga: Buruan Cek PIP 2023 Kemendikbud Pakai SiPintar, Siswa SD Dapat Bantuan hingga Rp1 Juta
Dalam hal ini, aturan tersebut diterapkan pada jam-jam tertentu, yaitu dari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB dan pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.
Namun untuk hari Sabtu, Minggu, atau hari libur Nasional lainnya, aturan ini tidak berlaku.
Penting diingat bahwa aturan ganjil genap ini akan kembali diberlakukan mulai hari Kamis, 20 Juli 2023 dan berlanjut hingga Jumat, 21 Juli 2023.
Baca Juga: 4 Cara Memblokir Kartu ATM BCA yang Hilang atau Tertelan Mesin ATM
Oleh karena itu, seluruh pengguna jalan di wilayah DKI Jakarta diharapkan untuk kembali menyesuaikan nomor pelat kendaraan mereka sesuai dengan tanggal ketika melewati kawasan dengan aturan ganjil genap.
Bagi mereka yang melanggar aturan ini, akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Hal ini sesuai dengan ketentuan pasal 287 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Jadi, bagi Anda yang berkendara, taati aturan ini demi kelancaran dan keamanan bersama.
Baca Juga: Info Cuaca DKI Jakarta Hari Ini 19 Juli 2023, Diprediksi Cerah Seharian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.