KARAWANG, KOMPAS.TV - Kurang dari 24 jam, tim Sanggabuana Satreskrim Polres Karawang, berhasil mengidentifikasi pelaku penganiyaan seorang remaja hingga meninggal dunia, yang terjadi pada minggu dini hari lalu, di Dusun Brosole, Desa Jatisari, Kecamatan Jatisari, Karawang, pelaku berjumlah tiga orang.
Dari tiga pelaku, dua di antaranya masih berstatus pelajar atau usia di bawah umur, dan satu pelaku lainya merupakan seorang tukang parkir, di Wilayah Desa Cicinde. Hasil pemeriksaan, motifnya sakit hati saat tiga pelaku sedang melintas di sekitar TKP, pelaku dilempar batu oleh kelompok korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti penganiayaan sebuah celurit, baju yang digunakan pelaku dan korban, serta sebuah motor yang digunakan pelaku untuk menganiaya.
Akibat perbuatanya, pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun karena melanggar pasal 76 c undang-undang perlindungan anak, junto pasal 80 ayat 3 undang-undang perlindungan anak. Saat ini tiga pelaku diamankan di Rutan Mapolres Karawang untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.