MAKASSAR, KOMPAS.TV - Komisi pemilihan umum Kota Makassar memberhentikan 8 orang panitia pemungutan suara atau PPS. Mereka terbukti melanggar aturan KPU karena bertemu secara khusus dengan salah satu bakal Calon Anggota DPRD Kota Makassar.
Pemberhentian ke 8 orang panitia pemungutan suara atau PPS ini berdasarkan surat rekomendasi dari badan pengawas pemilu Kota Makassar. Ke 8 anggota PPS ini ketahuan telah melakukan pertemuan secara khusus dengan salah satu bacal calon legislatif.
Salah satu anggota komisi pemilihan umum kota maakassar memastikan ke 8 anggota panitia pemungutan suara atau PPS melakukan pelanggaran berat lantaran menyangkut kepercayaan masyarkat terhadap penyelenggara pemilu.
#penyelanggaraanpemilu
#kpumakassar
#pengemutansuara
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.