CIMAHI, KOMPAS.TV- Debt collector gadungan bikin resah, beraksi puluhan kali di banyak lokasi.
Satreskrim Cimahi menangkap Debt Collector gadungan yang merampas motor korban dengan modus menagih cicilan motor. Tersangka beroperasi dengan aplikasi dan berlaku seolah ‘’mata elang’’ atau Debt Collector.
Tersangka sudah beraksi sebanyak 30 kali di beberapa lokasi. Yakni di Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, dan Bandung. Sebanyak 15 kendaraan bermotor jenis roda dua disita petugas kepolisian sebagai barang bukti. Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan selama 4 tahun penjara.
Baca Juga: Pekerja Bangunan di Madiun Temukan Mortir dan Peluru saat Gali Septic Tank
Editor Video: Dawud Abdul
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.