KENDARI, KOMPAS.TV - Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara kembali mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.polisi juga menangkap tiga mucikari.
Ketiga mucikari yang ditangkap berinisial m-s, 21 tahun. T-M, 26 tahun. Dan i-m, 21 tahun. Ketiganya ditangkap di dua hotel berbeda di kota kendari. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menawarkan jasa wanita pekerja seks komersil kepada pria hidung belang melalui aplikasi michat dengan tarif 500 ribu rupiah sekali kencan. Dari tarif itu, pelaku memperoleh 50 hingga 100 ribu rupiah.
Ketiga pelaku kini dijerat undang – undang tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara.
#openBO
#prostitusionline
#poldasulawesitenggara
Sumber : Kompas TV Makassar
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.