BENGKULU, KOMPAS.TV - Kondisi sempat memanas dan nyaris ricuh, dikarenakan warga menolak dilakukan pemagaran secara menyeluruh.
Pemagaran dilakukan petugas dari Pemprov Bengkulu diatas lahan 4 hektar yang masuk area hak pengelolaan lahan pantai panjang oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
Warga menyayangkan sikap pemerintah yang dinilai sepihak melakukan pemagaran.
Lahan ini sendiri sebelumnya sempat diklaim warga sekitar yang memiliki surat keterangan tanah.
Pemerintah Provinsi Bengkulu sendiri menegaskan, lahan tersebut sepenuhnya milik hak pengelolaan lahan Pantai Panjang dengan luas seluruhnya mencapai 35 hektar.
Pemagaran dilakukan agar lahan tersebut tidak disalahgunakan oleh oknum warga.
Meski telah dilakukan pemagaran, Pemprov Bengkulu tetap membuka akses jalan keluar masuk bagi warga sekitar.
#bengkulu #asettanah #sengketatanah
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.