KAB. BANDUNG, KOMPAS.TV - A-T-S seorang pria berusia dua puluh enam tahun ini, ditangkap petugas Satreskrim Polresta Bandung. A-T-S adalah pelaku pembunuhan anak di bawah umur yang dilakukannya pada hari senin lalu, di kawasan kebun teh di Cibolang Pangalengan, Kabupaten Bandung.
Pelaku nekad membunuh korban yang tidak lain temannya sendiri karena gelap mata, harus segera membayar utang kepada bosnya sebesar empat juta rupiah.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, pelaku berniat menghabisi korban karena untuk menguasai motor yang dibawa korban. Pelaku yang merupakan teman korban, menjual motor milik korban untuk menutupi hutangnya.
Atas perbuatan pelaku, pasal berlapis akan diterapkan dari mulai pasal pembunuhan berencana, hingga pasal perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling tinggi dua puluh tahun kurungan penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.