BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Dua pengemis di Bandar Lampung didakwa telah melakukan pencurian terhadap dokumen negara senilai Rp30 juta. Semua ini berawal dari pengejaran ayam yang masuk ke Ruang Arsip PT KAI.
DA (37) dan FA (38), dua pengemis yang biasa berkeliaran di Pasar Bawah, Tanjung Karang Pusat, terlibat dalam sebuah pengejaran ayam.
Menurut Kapolsek Tanjung Karang Barat, Komisaris Polisi (Kompol) Mujiono, aksi pencurian besar-besaran ini dimulai ketika kedua pria tersebut mencoba mengejar ayam yang berkeliaran di sekitar area gudang PT KAI.
Baca Juga: Pecatan PNS jadi Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil
"Ayam itu lalu masuk ke dalam gudang arsip itu. Dan ternyata banyak kertas dokumen. Kondisi saat itu pintu belakang gudang dalam keadaan terbuka," kata Mujiono, Jumat (14/7/2023).
Dua pengemis tersebut kemudian memasuki gudang tersebut dan menemukan berbagai dokumen negara yang tersimpan rapi dalam kardus.
Memanfaatkan kesempatan tersebut, mereka memindahkan dokumen-dokumen tersebut ke dalam karung dan membawanya pergi.
Baca Juga: Pria Ini Disebut Pengemis Terkaya di Dunia, Miliki Kekayaan Mencapai Lebih dari Rp14,9 Miliar
Mujiono mengungkapkan bahwa kedua tersangka tiga kali bolak-balik untuk mengambil semua dokumen tersebut.
"Para tersangka ini tiga kali bolak-balik untuk mengambil dokumen tersebut," kata Mujiono, dikutip dari Kompas.com.
Hasil jarahan mereka kemudian dijual ke pedagang rongsokan dengan harga Rp1,2 juta, sementara kerugian yang ditanggung oleh PT KAI mencapai Rp30 juta.
Kini, DA dan FA harus menghadapi ancaman hukuman di balik tindakannya. Menurut Mujiono, kedua pengemis ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.