JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menggelar layanan kepada masyarakat yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan menyediakan lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta, Kamis (13/7/2023).
Lokasi layanan SIM Keliling tersedia di beberapa tempat di Jakarta dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan masa berlaku SIM yang diperlukan untuk berkendara.
Berikut adalah lokasi-lokasi SIM Keliling yang dapat dikunjungi.
Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Jakarta Hari Ini, Tersedia di 5 Titik
Baca Juga: Detik-detik Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Kabupaten Asahan
Untuk mengurus perpanjangan SIM di lokasi SIM Keliling, Anda perlu membawa beberapa dokumen.
Dokumen tersebut antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, serta mengikuti tes kesehatan yang disediakan di gerai tersebut.
Namun, perlu diingat bahwa layanan SIM Keliling hanya menyediakan perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca Juga: Mudah Dilakukan, Ini Cara Memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Luar Kota
Jika masa berlaku SIM Anda telah habis, Anda harus mengajukan permohonan SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak biaya untuk perpanjangan SIM A, biayanya sebesar Rp80.000, sedangkan untuk perpanjangan SIM C, biayanya sebesar Rp75.000.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.