Kompas TV regional sumatra

Terdakwa Kasus Perintangan Kerja Jurnalis Divonis 1 Tahun Penjara

Kompas.tv - 12 Juli 2023, 15:36 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhi hukuman 1 tahun penjara kepada terdakwa kasus perintangan kerja jurnalis.

Terdakwa dinilai terbukti melakukan tindakan yang menghalangi-halangi pekerjaan jurnalis.

Majelis hakim juga menilai terdakwa telah melanggar Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, terdakwa Jai Sanker alias Rakes pada Februari lalu melarang wartawan untuk melakukan peliputan prarekonstruksi yang digelar Polrestabes Medan.

Tidak hanya melarang, terdakwa juga melakukan pengancaman kepada wartawan. (*)

#vonis #perintangan #jurnalis #pers #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah

------------




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x