POLMAN, KOMPAS.TV - Polisi menangkap dan menetapkan seorang pengasuh salah satu pondok pesantren di Polewali Mandar (Polman) Sulawesi Barat (Sulbar) sebagai tersangka pencabulan.
Pengasuh pondok pesantren berinisial ZU (37) atau F tersebut disangkakan melakukan pencabulan terhadap seorang santri berinisial S.
Di kasus tersebut, pada Senin (10/7/2023) polisi telah menetapkan ZU sebagai tersangka dan menahannya.
“Hari ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polres Polman, Iptu Bagus Wardana.
Kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terungkap setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya.
Baca Juga: Jalan Penghubung Mamasa - Polman Tertimbun Longsor
“Kita sudah amankan barang bukti pendukung,” lanjutnya di markas kepolisian di Jl Dr Ratulangi, Kelurahan Pekkabata, Polewali Mandar, Provinsi Sulbar tersebut.
Meski demikian, Iptu Bagus, belum merinci bukti-bukti pendukung tersebut, begitupun proses penetapan hingga penahanan tersangka.
Bagus juga menyebut bahwa tidak tertutup kemungkinan korban dugaan kasus pelecehan santri tersebut bertambah.
Namun, sejauh ini, baru satu korban yang mengaku dilecehkan oknum pimpinan ponpes tersebut.
“Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, untuk sementara korban berjumlah satu orang,” katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Kementerian Agama Polewali Mandar (Kemenag Polman), Imran K Kesa menyesalkan dugaan pelecehan yang menyeret oknum pimpinan ponpes itu.
“Terhadap perilaku oknum tersebut, silakan diproses secara hukum,” jelas Imran, dikutip Tribunnewssultra.com.
Meski demikian, katanya, tersangka yang merupakan pengasuh pondok pesantren itu tidak ada kaitannya dengan lembaga ponpes yang dikelolanya.
“Namun pada prinsipnya, kami tunduk dan patuh terhadap segala peraturan yang ada, kami serahkan kepada pihak kepolisian,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, Polres Polman telah melaksanakan gelar perkara kasus tersebut pada Minggu (9/7/2023) malam.
Baca Juga: Banjir Putus Jalan Penghubung Antar Desa Di Polman
Gelar perkara untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Polisi menjerat terduga pelaku dengan Pasal 82 Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Untuk sementara pasal itu yang kita sangkakan, mengenai penetapan tersangka nanti besok (hari ini) kita rilis,” ujar Iptu Bagus Wardana.
Sumber : tribunnewssultra.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.