JAKARTA, KOMPAS.TV - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengugat Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Melalui kuasa hukumnya Panji Gumilang melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/7/2023) siang.
Gugatan tersebut dilayangkan lantaran Anwar Abbas dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan komunis kepada Panji Gumilang dengan hanya berdasarkan potongan video di media sosial.
Dalam petitumnya, kuasa hukum Panji Gumilang Hendra Effendy menyebut kerugian materil yang di alami klien nya senilai 1 rupiah sementara kerugian immaterialnya mencapai Rp1 triliun.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.