BANDA ACEH, KOMPAS.TV - Massa yang terdiri dari mahasiswa ini mendatangi kantor DPR Aceh menyampaikan aspirasi, meminta Presiden membatalkan surat keputusan perpanjangan masa Jabatan Ahmad Marzuki sebagai Pejabat Gubernur Aceh.
Dalam tuntutannya, pendemo ini meminta agar pemerintah pusat menetapkan putra asli Aceh sebagai Pejabat Gubernur Aceh, sesuai amanah Undang-Undang Pemerintah Aceh.
Para pendemo juga mendesak DPRA agar membuat sidang istimewa hak angket pemakzulan terhadap Ahmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh yang baru saja diperpanjang oleh Presiden.
Para pendemo juga meminta anggota dewan untuk bisa berdialog dengan mereka. Hal ini untuk menagih janji dalam butir-butir Mou Helsinky yang belum terwujud hingga saat ini serta meminta DPRA mengembalikan kembali marwah UUPA.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.