PURWAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah sempat kabur dan bersembunyi, akhirnya pelarian Nika Rosmiati terhenti. Polisi Unit Tipidter Polres Purwakarta berhasil menangkap Nika, di tempat persembunyiannya di Bandung.
Nika ditangkap atas laporan para nasabah arisan dan investasi, karena tidak bisa lagi membayar kewajibannya. Dari pemeriksaan polisi, Nika mulai membuka investasi dan arisannya sejak juni 2022 lalu. Untuk menarik minat nasabah, tersangka membuka toko buah-buahan dengan harga murah, dan menawarkan keuntungan investasi 10 hingga 20 persen.
Namun uang para nasabah digunakan tersangka untuk keperluan pribadi hingga berpoya-poya. Sehingga sejak april 2023, tersangka tidak lagi bisa membayar uang keuntungan dan modal investasi para nasabah.
Tercatat sebanyak 28 nasabah yang dimintai keterangan polisi telah menanamkan investasi, mulai dari 25 juta rupiah hingga 400 juta rupiah. Sehingga total kerugian yang dialami seluruh nasabah sebesar 2,5 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klink link di bawah:
IG : https://www.instagram.com/kompastvjabar/
Youtube : https://www.youtube.com/@KompasTVJawaBarat
Twitter : https://twitter.com/kompastv_jabar
Facebook : https://www.facebook.com/KompasTVJawaBarat
TikTok: https://www.tiktok.com/@kompastvjabar
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.