Kompas TV regional kalimantan

Polisi Tangkap Pembakar Pabrik Pengolahan Karet di Pontianak, Mengaku Sakit Hati Saudaranya Dipecat

Kompas.tv - 10 Juli 2023, 14:35 WIB
polisi-tangkap-pembakar-pabrik-pengolahan-karet-di-pontianak-mengaku-sakit-hati-saudaranya-dipecat
Ilustrasi penangkapan. (Sumber: Pixabay)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Deni Muliya

PONTIANAK, KOMPAS.TV – Polisi menangkap seorang pria berinisial SI di Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), atas tuduhan percobaan membakar pabrik pengolahan karet.

Pria berisial SI tersebut mencoba membakar pabrik pengolahan karet setelah saudara pelaku yang bekerja di pabrik itu dipecat.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Pontianak Utara, AKP Suryadi membenarkan adanya peristiwa tersebut.

Menurut Suryadi, aksi tersebut dilakukan karena tersangka kecewa setelah saudaranya dipecat perusahaan.

Baca Juga: Unik, Mahasiswa di Pontianak Buka Jasa Cabut Uban dengan Tarif Rp25 Ribu Per Jam

“Saat ini tersangka SI dan sejumlah barang bukti telah kita amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Suryadi,  Senin (10/7/2023).

Peristiwa kebakaran di area pabrik pengolahan karet tersebut terjadi di salah satu ruangan pengeringan karet, Sabtu (24/6/2023) malam.

Saat itu, sejumlah karyawan melihat adanya kobaran api dan langsung memanggil pemadam kebakaran.

Suryadi menjelaskan, dalam waktu sekitar 30 menit setelah petugas pemadam kebakaran tiba, api berhasil dipadamkan.

 “Hanya dalam waktu 30 menit kebakaran berhasil di lokalisir petugas damkar, sehingga api tidak sempat merembet ke seluruh bangunan pabrik,” katanya.

Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), lanjut Suryadi, polisi menemukan dugaan bahwa kebakaran tersebut terjadi karena kesengajaan.

Baca Juga: Keren! ASN di Pontianak Sukses Mengolah Tanaman Sorgum jadi Hiasan hingga Makanan

Setelah melakukan penyelidikan, polisi pun mengetahui terduga pelaku adalah SI yang merupakan karyawan perusahaan.

Atas perbuatannya, tersangka SI dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

“Kepada penyidik, SI mengaku nekat membakar pabrik karena kecewa, abang kandungannya yang telah bekerja selama 7 tahun dipecat sepihak oleh perusahaan,” ungkap Suryadi, dikutip Kompas.com.




Sumber : Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x