JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengimplementasikan aturan ganjil genap (gage) pada hari ini, Senin (10/7/2023).
Penerapan aturan ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran lalu lintas di ibu kota. Pengguna kendaraan diharapkan mematuhi aturan ini dan menyesuaikan pelat nomor kendaraan mereka.
Terdapat sanksi bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan ini. Sanksinya tidak main-main hingga denda maksimal sebesar Rp 500.000.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah DKI Jakarta Hari Ini: Siapkan Jas Hujan, Siang Ini Hujan Sedang hingga Petir
Penerapan denda ini didasarkan pada amanat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Jadwal aturan ganjil genap akan dibagi menjadi dua sesi waktu, yaitu sesi pagi hingga siang hari, dan sesi sore hingga malam.
Sesi ganjil genap pagi hingga siang hari berlaku mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.
Baca Juga: Kebakaran Pemukiman Padat Penduduk di Tambora Jakarta Barat, 10 Unit Damkar Dikerahkan
Sedangkan sesi sore hingga malam hari berlaku mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pastikan Anda memahami aturan Ganjil Genap ini dan mematuhi peraturan yang berlaku.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman PPDB Jakarta 2023 Tahap 2 Jenjang SMP, SMA, SMK Hari Ini
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.