MAKASSAR, KOMPAS.TV - Jemaah haji perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan, Suarnati Daeng Kanang, dipanggil Bea Cukai Makassar usai video pamer perhiasan emas setibanya di Indonesia jadi viral.
Kepala Bea Cukai Makassar, Zaeni Rahman, mengatakan pihaknya akan memanggil jemaah asal Makassar itu untuk mengklarifikasi tentang perhiasan emas yang dikenakan usai penerbangan dari tanah suci.
Zaeni menjelaskan, perhiasan emas yang diperbolehkan atau bebas bea cukai hanya dibatasi senilai 500 dollar Amerika Serikat (USD) atau sekitar Rp7,5 juta saat ini.
"Yang diperbolehkan kan nilainya cuma 500 US Dollar, tinggal kurs sekarang berapa," kata Zaeni, Sabtu (8/7/2023).
"Di atas itu seharusnya sudah dikenakan (pajak), itu perlunya saya harus klarifikasi dengan ibu jemaah yang viral itu, saya khawatirnya itu juga imitasi," imbuhnya, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.
Sementara itu, saat ditanya wartawan, Suarnati mengaku perhiasan yang dikenakannya merupakan emas yang ia beli di Makkah, Arab Saudi.
"Emas, alhamdulillah, beli di Makkah," kata Suarnati kepada wartawan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Rabu (5/7).
Baca Juga: Pamer Emas 180 Gram Usai Pulang Haji, Suarnati Daeng akan Dipanggil Bea Cukai Makassar!
Perempuan yang kini menyandang gelar hajah itu pun mengaku cincin, gelang, dan kalung emas yang ia pakai bernilai ratusan juta.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.