BENGKULU, KOMPAS.TV - Inilah satu dari dua orang pelaku tindak pidana perdagangan orang yang diringkus Tim Reskrim Polres Mukomuko, Bengkulu. Sedangkan satu pelaku lainnya adalah perempuan yang masih berusia 16 tahun.
Kedua pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas prostitusi yang dilakukan keduanya, di Kawasan Danau Nibung, Mukomuko Utara.
Polisi menjelaskan, kedua pelaku berperan sebagai muncikari 4 pekerja seks, dimana 3 korban diantaranya juga masih berusia dibawah umur.
Para pelaku menawarkan jasa prostitusi ke pria hidung belang melalui aplikasi pesan singkat dengan tarif 700.000 rupiah untuk sekali kencan.
Kasus perdagangan orang ini kini terus dilakukan pendamalan oleh polisi, termasuk mengungkap adanya korban lain.
Sementara para pelaku dijerat pasal berlapis tentang kekerasan seksual kepada anak dan perempuan, serta pasal perdagangan orang dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara.
#bengkulu #perdaganganorang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.